Setu—Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan Sri Lintang Rosi Aryani menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
“Alhamdulillah wa syukurillah MA mengabulkan judicial review dan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam Perpres. Keputusan ini sejalan dengan perjuangan PKS yang menolak kenaikan iuran BPJS”, ujar Lintang menanggapi keputusan MA yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Lintang, keputusan MA tersebut memberikan sinyal masih adanya hati nurani para hakim, serta harapan tegaknya keadilan di negeri tercinta ini. Keputusan itu, lanjutnya, berarti memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengembalikan iuran BPJS seperti sebelum dikeluarkannya Perpres tentang Jaminan Kesehatan.
“Keputusan MA terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS itu sudah sesuai dengan harapan kita karena memang tugas Pemerintah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dengan baik dan murah,” tandasnya.
Kemudian Fraksi PKS mendorong pemerintah segera melaksanalan keputusan MA tersebut dan mengembalikan selisih iuran yg sudah di bayarkan masyarakat.*
0 komentar:
Posting Komentar