Home » , , » Evaluasi Banjir di Kota Tangsel, Fraksi PKS Ajak Semua Pihak Berbenah

Evaluasi Banjir di Kota Tangsel, Fraksi PKS Ajak Semua Pihak Berbenah

Written By Admin on Senin, 13 Januari 2020 | 14.08

Tangerang Selatan — Banjir cukup parah yang menerjang sebagian kawasan di Kota Tangerang Selatan pada pergantian tahun baru lalu menandakan ada sejumlah faktor penyebabnya dan menjadi penanda bahwa semua stakeholder mesti berbenah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan Sri Lintang Rosi Aryani, Rabu (8/1). Ia menggolongkan banjir dalam tiga sebab, yaitu banjir rob yang disebabkan naiknya permukaan air laut, banjir kiriman yang terjadi di daerah yang lebih rendah dari daerah lainnya, serta banjir lokal yang disebabkan curah hujan tinggi yang terus-menerus serta diperparah oleh masalah sampah.

Karena Kota Tangerang Selatan jauh dari laut, menurut Lintang, banjir yang terjadi di Tangsel disebabkan hanya dari dua kemungkinan, kiriman dan banjir lokal. Dia bersama dengan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari daerah pemilihan Ciputat Timur langsung melakukan kunjungan kerja ke lokasi terdampak banjir di Kelurahan Pisangan.

Menurut Lintang, kawasan Ciputat Timur merupakan daerah yang dilalui aliran Sungai Pesanggrahan yang kerap tersumbat. Salah satu penyebab masalah penyumbatan itu dikarenakan hadirnya sejumlah perumahan yang dibangun pengembang di sekitar daerah aliran sungai (DAS).

Untuk mengatasi masalah banjir ini, Lintang mengusulkan perlu adanya naturalisasi sungai. “Sungai yang ada di daerah Ciputat Timur itu harus dinaturalisasi kembali (difungsikan secara natural—red.) baik sungai Cisadane maupun Sungai Pesanggrahan, serta naturalisasi fungsi Situ,” ujarnya.

Untuk masalah pembangunan marak terjadi di daerah resapan seperti sungai atau situ, Lintang berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk lebih tegas dan serius mengenai perizinan pembangunan di Kota Tangsel. “Kalau sudah seperti ini, Dinas Perizinan harus turun,” tegasnya. 

Perizinan yang sering kali dilanggar, menurut Lintang, menandakan fungsi peraturan daerah mengenai tata ruang dan tata wilayah perlu diefektifkan. “Daerah pemukiman, daerah terbuka hijau, dan daerah situ tidak boleh dibangun rumah atau apapun karena termasuk tanah serapan. Tapi hal ini yang banyak dilanggar oleh pengembang,” ungkap Lintang.

Dia memberikan contoh salah satu komplek perumahan yang terdampak banjir yang parah, yakni Pesona Serpong. Lintang mengatakan penyebab banjir bisa setinggi 4 meter itu karena perumahan tersebut dibangun di daerah tanah resapan. “Oleh karena itu, AMDAL juga harus dilakukan kembali. Misalnya jika dibangun ruko di tanah resapan, maka ruko tersebut harus dilabeli ‘tidak berizin,’” jelasnya.

Selain itu, Lintang juga memaparkan solusi lainnya. Menurutnya, drainase harus diperbaiki sesuai dengan kontur yang ada di Tangerang Selatan. Sekarang ini banyak area sungai yang tertutup sampah karena banyaknya warung atau pedagang yang berjualan di pinggir sungai. Drainase kalau bisa dibuat di tengah bawah jalan seperti di Yogyakarta. Jadi, harus ada kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum terkait infrastruktur,” tutur Lintang.

Lintang juga menanggapi sikap Pemkot Tangsel. “Sikap Pemkot Tangsel ketika  pasca banjir udah bagus dan sigap, meskipun belum semua terlayani dengan baik karena ketersediaan perahu karet terbatas,” ucap Lintang.

Namun, dia juga bersyukur dan mengapresiasi kerjasama masyarakat yang menjadi relawan baik dari partai maupun LSM untuk membantu korban banjir. Lintang berharap Pemerintah Kota Tangsel dapat segera menunaikan janji-janji seperti janji akan mengganti dengan cepat dokumen-dokumen penting melalu Disdukcapil.  “Kami telah mendesak disdukcapil untuk buat bantuan layanan perbaikan dokumen surat penting yang hilang atau rusak karena banjir,” ujar Lintang.

Kepada warga masyarakat Lintang juga menghimbau agar meningkatkan kesadaran dan ketertibannya untuk menaati peraturan. Contoh peraturan yang kerap kali dilanggar adalah larangan berjualan atau bangun rumah dekat dengan sungai. “Masyarakat lainnya juga bisa mendukung peraturan tersebut dengan tidak beli dagangan yang berjualan di bantaran sungai,” ujarnya.

Mengenai budaya tertib buang sampah, menurut Lintang akan mudah jika ketersediaan tempat sampah yang banyak dan menerapkan sistem yang baik dalam pembuangan dan pengelolaan sampah khususnya sampah plastik. “Untuk edukasi akan hal itu, bisa dimulai dari anak-anak,” pungkasnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL