PAMULANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tangsel
menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
yang disampaikan oleh Sri Lintang Rosi Aryani dalam rapat paripurna DPRD di
Auditorium Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid, Pamulang, Senin (2/5/2016).
Rapat paripurna anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel
Moch. Ramlie dan seluruh wakil ketua serta Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.
Empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tangsel itu adalah Raperda
Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang
Selatan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam pandangan umum tersebut, semua juru bicara fraksi DPRD menyetujui
rancangan peraturan daerah tersebut dan mengharapkan segera diproses untuk
menjadi peraturan daerah (perda) serta dikuatkan dengan Peraturan Walikota
(perwal).
Sri Lintang Rosi Aryani saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS
mengapresiasi empat raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangsel terutama Raperda
Kawasan Tanpa Rokok menurutnya Raperda KTR mendesak untuk segera dibahas dan
disahkan. Karena berdasarkan data menunjukkan bahwa setiap tahun perokok aktif
terus mengalami kenaikan, baik dari kategori usia maupun jenis kelamin. Kondisi
ini tentu sangat memprihatinkan karena tentu akan berpengaruh pada kualitas
hidup masyarakat Tangerang Selatan.
“Apalagi Raperda KTR sejalan dengan visi dan misi Kota Tangerang
Selatan yang berkomitmen untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang sehat dan
kota layak anak,” katanya.
Kemudian, lanjut Lintang, setelah Raperda ini disahkan, peraturan ini
tidak sekadar menjadi peraturan daerah yang tertulis di atas kertas, namun dapat diimplementasikan secara baik.
“Fraksi PKS mendorong Pemkot Tangsel segera mengeluarkan Peraturan
Walikota sebagai juklak dan juknis setelah raperda ini disyahkan, serta
Walikota melalui jajaran aparatnya untuk mengawasi pelaksanaan Perda KTR ini, dan menindak tegas para pelaku yang dengan
sengaja tidak mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Sistem Perencanaan Daerah Fraksi PKS
menyampaikan masukannya terkait keseragaman data di seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebagai basis
pembuatan kebijakan. Untuk keperluan tersebut dapat digunakan data yang
bersumber dari Biro Pusat Statistik (BPS) dan
sumber lain yang selanjutnya
dapat dilakukan verifikasi agar sesuai dengan kebutuhan SKPD. Karena apabila
setiap SKPD mencari data sendiri yang kemudian diolah sesuai kepentingan
masing-masing SKPD,maka dapat menghambat
berjalannya kebijakan Pemda.
“Ketepatan waktu penyampaian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah-red) oleh Pemkot Tangsel juga penting, karena Perda tentang RPJMD
ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ungkapnya.
Berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang
Selatan Tahun 2016, target pencapaian di bidang legislasi adalah sebanyak 16
Raperda di luar APBD. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong 4 Raperda yang
diajukan oleh Pemkot Tangerang Selatan
ini untuk segera dibahas bersama sebagai sebuah upaya mewujudkan Visi
Kota Tangerang Selatan serta terlaksananaya tugas DPRD
di bidang legislasi.
"Empat raperda ini merupakan kebutuhan, pelayanan masyarakat,
produk hukum yang kita harapkan segera cepat dibahas," imbuh Siti
Chadijah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel. (cip).
0 komentar:
Posting Komentar