Home » , , » Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum Empat Raperda

Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum Empat Raperda

Written By Admin on Selasa, 03 Mei 2016 | 01.22

PAMULANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tangsel menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Sri Lintang Rosi Aryani dalam rapat paripurna DPRD di Auditorium Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid, Pamulang, Senin (2/5/2016).

Rapat paripurna anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie dan seluruh wakil ketua serta Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.

Empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tangsel itu adalah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dalam pandangan umum tersebut, semua juru bicara fraksi DPRD menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut dan mengharapkan segera diproses untuk menjadi peraturan daerah (perda) serta dikuatkan dengan Peraturan Walikota (perwal).

Sri Lintang Rosi Aryani saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS mengapresiasi empat raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangsel terutama Raperda Kawasan Tanpa Rokok menurutnya Raperda KTR mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Karena berdasarkan data menunjukkan bahwa setiap tahun perokok aktif terus mengalami kenaikan, baik dari kategori usia maupun jenis kelamin. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena tentu akan berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat Tangerang Selatan.

“Apalagi Raperda KTR sejalan dengan visi dan misi Kota Tangerang Selatan yang berkomitmen untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang sehat dan kota layak anak,” katanya.

Kemudian, lanjut Lintang, setelah Raperda ini disahkan, peraturan ini tidak sekadar menjadi peraturan daerah yang tertulis di atas kertas, namun  dapat diimplementasikan secara baik.

“Fraksi PKS mendorong Pemkot Tangsel segera mengeluarkan Peraturan Walikota sebagai juklak dan juknis setelah raperda ini disyahkan, serta Walikota melalui jajaran aparatnya untuk mengawasi pelaksanaan Perda KTR ini, dan  menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja tidak mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Sistem Perencanaan Daerah Fraksi PKS menyampaikan masukannya terkait keseragaman data di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) sebagai basis pembuatan kebijakan. Untuk keperluan tersebut dapat digunakan data yang bersumber dari Biro Pusat Statistik (BPS) dan  sumber lain  yang selanjutnya dapat dilakukan verifikasi agar sesuai dengan kebutuhan SKPD. Karena apabila setiap SKPD mencari data sendiri yang kemudian diolah sesuai kepentingan masing-masing SKPD,maka  dapat menghambat berjalannya kebijakan Pemda.

“Ketepatan waktu penyampaian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah-red) oleh Pemkot Tangsel juga penting, karena Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ungkapnya.

Berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2016, target pencapaian di bidang legislasi adalah sebanyak 16 Raperda di luar APBD. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong 4 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang Selatan  ini untuk segera dibahas bersama sebagai sebuah upaya mewujudkan Visi Kota Tangerang Selatan serta terlaksananaya tugas  DPRD  di bidang legislasi.


"Empat raperda ini merupakan kebutuhan, pelayanan masyarakat, produk hukum yang kita harapkan segera cepat dibahas," imbuh Siti Chadijah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel. (cip).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL