Home » » Tingkatkan Pelayanan Publik, Fraksi PKS Dorong Pemkot Tangsel Terbitkan Perwal Paten

Tingkatkan Pelayanan Publik, Fraksi PKS Dorong Pemkot Tangsel Terbitkan Perwal Paten

Written By Admin on Kamis, 17 Maret 2016 | 07.59

PKSTangsel -- Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk segera menerapkan sistem pelayanan terpadu (PATEN) di seluruh kantor kecamatan se Tangsel. Hal ini agar pelayanan publik makin mudah, cepat, dan transparan.

Demikian dikatakan Siti Chadijah, Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel usai kunjungan ke bagian pemerintahan Provinsi Banten, kemarin ((14/3).


Dalam kunjungan bersama mitra Komisi I DPRD Tangsel terungkap bahwa Pemkot Tangsel belum melaksanakan sistem Paten. Padahal sebagai amanah Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 dijelaskan bahwa seluruh kecamatan se Indonesia pada 2014 diharapkan sudah dapat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN.

"Walau Pemkot Tangsel sudah pernah melaunching sistem PATEN namun belum diterapkan," katanya.

Akibat belum menerapkan Paten, lanjut Chadijah, Pemkot Tangsel mendapat surat teguran dari Pemerintah Provinsi Banten hingga tiga kali, dan terakhir pada Februari lalu.

"Sehingga ini menjadi konsern Komisi I untuk merekomendasikan kepada walikota Airin agar segera menerbitkan Perwal tentang PATEN," tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel ini menjelaskan, PATEN merupakan inovasi Manajemen dalam rangka mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan administrasi perizinan maupun non perizinan di tingkat kecamatan.

"Gagasan tersebut direalisasikan dengan menyelenggarakan perizinan terpadu satu pintu dimana seluruh kegiatan penyelenggara kegiatan mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan di satu tempat," ujarnya.

Chadijah mengungkapkan, nantinya setelah PATEN ini diterapkan maka kecamatan akan menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, sehingga beberapa kewenangan yang saat ini dilakukan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dapat dilimpahkan ke kecamatan.

"Ada beberapa perizinan dan non perizinan yang kewenangannya sudah dilimpahkan pada Kecamatan sehingga secara tupoksi memang sudah terlaksana namun belum menjadi satu kesatuan PATEN, " jelas Chadijah.

Selain Perwal tentang Paten, beberapa kendala terkait beluk diterapkan nya Paten di seluruh kecamatan se Tangsel menurut Chadijah, seperti kesiapan SDM (sumberdaya manusia) di kecamatan.

"Untuk sarana dan prasarana penunjang tidak menjadi kendala mengingat semua bisa berproses menuju kesempurnaan (dalam pelayanan publik). Namun yang paling utama adalah segera terbitkan Perwal-nya," imbuh H.E Kusmayadi, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten. (cip)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL