Home » , , , » Pasca Ditertibkan Tim Gabungan, Kini Pasar Serpong Rapi

Pasca Ditertibkan Tim Gabungan, Kini Pasar Serpong Rapi

Written By Admin on Senin, 21 Maret 2016 | 19.27

PKSTangsel—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di bahu jalan Pasar Serpong, Selasa (15/3/2016) lalu.

Nyaris tanpa perlawanan, sebanyak 260 PKL itu pasrah dengan penertiban yang dibantu aparat kepolisian dan TNI. Mereka yang mayoritas penjual sayur-mayur, itu hanya bisa pasrah mengingat keberadaannya yang menyalahi aturan.

Tak lama setelah proses penertiban selesai, aparat langsung memasangi pot-pot-pot tanaman hias di lokasi yang biasa buat mangkal para PKL itu. Jadilah bahu jalan Pasar Serpong yang setiap harinya itu berserakan sampah dan menimbulkan kemacet, usai penertiban PKL tersebut menjadi enak dipandang mata.  

Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel Siti Chadijah menyambut baik penertiban itu. “Pasar Serpong itu mewakili seluruh pasar tradisional yang ada di wilayah Tangsel, dimana kondisinya biasanya kumuh, kotor, dan bikin macet. Dengan telah diserahkannya aset pasar tradisional dari Kabupaten Tangerang ke Pemkot Tangsel, maka saat ini Tangsel telah memiliki hak untuk mengelola pasar-pasar yang bersangkutan. Harapannya, pasar bisa lebih tertata rapi dan juga ada PAD yang bisa dihasilkan,” ujarnya.

Menurut Chadijah, terkait penertiban itu sebenarnya secara regulasi telah ada Perda tentang PKL, dimana Satpol PP punya kewenangan dalam menegakkan Perda tersebut. Ditambah juga, katanya, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang juga menjadi Tupoksi Satpol PP.

“Selaku Sekretaris Komisi I saya menyambut baik upaya Satpol PP dalam penertiban di Pasar Serpong yang lalu dan berharap ada kesinambungan sehingga ketertiban bisa terus terjaga,” katanya. Selain itu, Chadijah, Satpol PP, selain berfungsi sebagai kepolisian, dalam hal ini penegakan Perda, ada fungsi lainnya yaitu pamong praja sebagai pelindung masyarakat, sehingga setelah penegakan Perda, masyarakat harus diberikan pemahaman terkait ketertiban. Selain itu, katanya, perlu ada sinergitas dengan SKPD lain, terutama Pemkot, terkait solusi terhadap para PKL itu. (Misr)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL