Home » , » Muthia Dukung Disperindag Sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan

Muthia Dukung Disperindag Sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan

Written By Admin on Kamis, 17 Maret 2016 | 08.06



PKSTangsel—Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Selatan, Andi Cut Muthia, mendukung upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel dalam kegiatan sosialisasi Wajib Daftar Perusahaan (WDP).

“Setiap usaha yang berbadan hukum memang wajib mendaftarkan usahanya ke instansi terkait. Sebab, dengan mendaftarkan usahanya ke Disperindag, berbagai manfaat akan dirasakan oleh pelaku usaha maupun Pemkot,” kata Muthia.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, dengan mendaftarkan perusahaannya ke Disperindag, maka pelaku usaha akan mendapatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan menerima surat keterangan tersebut, katanya, akan menguntungkan semua pihak.

“Bagi pelaku usaha akan memudahkan usahanya untuk terus berkembang. Ketika usaha memiliki legalitas di Pemkot, maka perusahaan tersebut diakui oleh pemerintah. Terdaftarnya perusahaan di Disperindag juga akan memudahkan Pemkot dalam pemetaan dan pendataan usaha terkait potensi ekonomi daerah,” ujarnya.

Yang juga tak kalah penting ketika usaha sudah terdaftar di Disperindag, lanjut Muthia, adalah tambahan pendapatan asli daerah (PAD). “Pembinaan usaha untuk pelaku usaha juga biasanya akan mendapatkan pembinaan dari Pemkot,” katanya.

Seperti diketahui, Disperindag tengah melakukan road show sosialisasi wajib daftar perusahaan kepada para pengusaha. Agenda ini dilakukan di setiap kecamatan.

 “Kegiatan sosialisasi ini sifatnya rutin setiap tahun dilaksanakan dan ini merupakan kewajiban kami melakukan pembinaan kepada pengusaha agar mereka mau memiliki legalitas perusahaannya,” kata Sekretaris Disperindag Tangsel Malik Kuswari, saat melakukan kegiatan sosialisasi wilayah Kecamatan Serpong dan Setu pada Kamis (10/3) lalu, seperti dilansir Tangselpos.

 Menurutnya, pengusaha yang memiliki modal di atas Rp 50 juta wajib memiliki SKDU, TDP, SIUP dan ijin lainnya. Sebab, katanya, hal ini untuk monitoring Disperindag terhadap pengusaha di Tangsel.

“Kita harus menentukan besaran perusahaan seperti apa, yang mengarah kepada pajaknya seberapa besar. Selain itu, juga kita bisa monitor lokasi kantor dan barangnya di mana saja,” jelas Malik.

Terlebih, kemudahan mendaftarkan perusahaan ke Disperindag Tangsel kini bisa dilakukan secara online, sehingga pengusaha lebih gampang mendapatkan TDP dan SIUP. (Misr)    
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL