PKSTangsel -- Yulhilda
Zahar, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel menyatakan,
tahun ini program legislasi daerah (Prolegda) yang disepakati sebanyak
19 peraturan. Tiga diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) rutin yakni pembahasan APBD (anggaran pendapatan dan belanja
daerah - red). Sisanya dari 16 raperda ada empat raperda inisiatif yang
akan diusulkan dewan.
Perempuan yang akrab
disapa Yulhilda ini menjelaskan, dari 16 raperda itu Balegda (badan
legislasi daerah) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel sepakat membagi
pembahasan menjadi empat tahap.
"Patokannya bukan masa
sidang. Tetapi kesepakatan bersama bahwa dari 16 raperda akan dibahas
empat kali dalam rapat pansus. Itu yang kami minta ke Pemkot," katanya
saat ditemui di gedung DPRD Tangsel di jalan Victor BSD, Serpong, Senin
(22/02).
Menurutnya, rencana
Prolegda sudah disepakati sejak akhir Desember 2015. Meski demikian,
hingga memasuki akhir Februari belum satupun draf raperda masuk ke
Dewan.
Karena itulah, pihaknya menyurati Pemkot Tangsel minta agar draf raperda segera diusulkan.
"Pekan kemarin kami
sudah menyampaikan surat kepada pimpinan dewan untuk membuat Surat
kepada pemkot Tangsel," ungkap politisi PKS ini.
Kalau sudah ada naskah
akademik dan draf raperda yang masuk, pihaknya bisa membentuk panitia
khusus (pansus) raperda dan bisa segera membahasnya.
"Draf raperda yang kami minta sesuai dengan catatan waktu pengesahan Prolegda," imbuhnya.
Yulhilda menegaskan,
tak ada alasan bagi Pemkot Tangsel belum siap dengan naskah akademik dan
draf raperda itu. Sebab, saat pemkot dan Dewan menyepakati program
raperda sama-sama sepakat membahasnya sesuai asas keperluan.(cip)
0 komentar:
Posting Komentar