Home » , , » Reses, Lintang Rosi Sosialisasikan KTP Elektronik Seumur Hidup

Reses, Lintang Rosi Sosialisasikan KTP Elektronik Seumur Hidup

Written By Admin on Minggu, 21 Februari 2016 | 00.44

Lintang Rosi Aryani Anggota Dewan Fraksi PKS dalam Reses.
Foto: PKSTangsel
PKSTangsel - Pada hari kelima reses ini, Sri Lintang Lintang Rosi Aryani, anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mensosialisasikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang berlaku seumur hidup.

Lintang Rosi menyatakan, meski eKTP mencantumkan masa berlaku selama lima tahun, tetapi berdasarkan Undang-Undang (UU) telah ditetapkan masa berlaku eKTP untuk seumur hidup.

Ketentuan ini, lanjut Lintang, berlaku sejak 1 Januari 2014 sebagai implementasi dari UU nomer 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, bagi warga yang sudah memiliki eKTP sebelum UU itu disahkan tak perlu lagi memperpanjang eKTP, meskipun sudah habis masa berlakunya.

"Tak perlu urus lagi, kecuali ada perubahan data, misalnya nama, alamat, pekerjaan, dan status," ujar Lintang di hadapan peserta Reses yang di gelar di lingkungan RT 01/11, Pisangan, Ciputat Timur, Sabtu pagi (20/02/2016).

Lintang menjelaskan, masa berlaku seumur hidup akan dicantumkan pada KTP Elektronik yang dikeluarkan mulai tahun 2017.

"Jadi, apabila tidak ada perubahan data, tidak hilang, atau rusak warga tidak perlu mengurus eKTP lagi," jelas Anggota Komisi 2 DPRD Tangsel ini.

Selain mensosialisasikan KTP Elektronik, Lintang juga menjelaskan administrasi kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Di Tangsel biaya pembuatan KTP Elektronik, KK, dan akte kelahiran tidak dipungut biaya. Namun untuk pembuatan KIA, Pemkot Tangsel belum bisa melayani karena  masih dalam tahap sosialisasi Permendagri," imbuh anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Ciputat Timur ini.
(cip)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL