Arif Wahyudi, Mantan Aleg dari PKS |
PKSTangsel—Anggota
legislatif (Aleg) dituntut untuk mengerti dan memahami masalah legislasi,
penganggaran, serta pengawasan. Penguasaan atas tiga bidang yang menjadi tugas
pokok dan fungsi tersebut tak bisa instan, tetapi melalui pembelajaran dan
praktik di lapangan.
Atas dasar
pemikiran itulah, Senin (4/4/2016) pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPRD Kota
Tangerang Selatan, mengikuti kegiatan pembekalan mengenai monitoring dan
evaluasi (monev) terhadap kinerja pemerintahan kota, terutama Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD).
Mantan anggota DPRD
Kota Tangsel, Arif Wahyudi, menjadi narasumber dalam pembekalan tersebut. “Pak
Arif menjadi narasumber yang tepat untuk pembekalan seperti ini,” kata Lintang
Rosi Aryani selaku panitia penghubung.
Bertempat di ruang serbaguna
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kota Tangerang Selatan, Serpong, acara dimulai
dengan pemaparan narasumber terkait materi yang diajukan.
Arif
memaparkan seputar pengendalian organisasi, dimana dalam proses pengendalian
organisasi sektor publik, katanya, dapat dilakukan dengan menggunakan saluran
komunkasi formal dalam organisasi yang meliputi lima tahapan.
Pertama,
rumusan strategi (strategy formulation). Kedua, perencanaan strategik
(strategic planning). Ketiga, penganggaran (budjetting). Keempat, operasioanl
(pelaksanaan anggaran). Dan kelima, evalusi kinerja (Monev).
“Monitoring
merupakan kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi,
termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan mendapatkan
landasan dalam mengambil keputusan tidnakan selanjutnya yang diperlukan,” ujar
Arif mengutip secara etimologis.
Sementara
evaluasi, lanjutnya, dapat diartikan sebagai proses penilaian, yang dalam
sebuah perusahaan, misalnya, evaluasi dimaknai sebagai proses pengukuran akan
efektivitas strategi yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
“Jika
monitoring itu merupakan kegiatan mengamati secara seksama untuk mengambil
keputusan selanjutnya. Maka evaluasi adalah penilaian antara yang diamati
dengan standar yang sudah disepakati. Di tahap ini sudah dapat dilihat adanya
indikasi ‘baik atau buruk’ suatu perencanaan yang disertai penganggarannya,”
kata Arif.
Dalam tataran
praksis, kegiatan monitor dan evaluasi, kata Arif, dapat dilakukan oleh Aleg
dengan menggunakan pendekatan analisis perencanaan APBD yang melingkupi
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. “Secara umum, pendapatan itu ditekankan
pada under estimate, sedangkan belanja itu over estimate,”
terangnya.
Karena itu,
menurutnya, penting bagi aleg untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja
dinas-dinas setiap tiga bulan (triwulan), sebagai langkah untuk menindaklanjuti
temuan-temuan semacam ‘kejangggalan’, yang nantinya dapat diteruskan melalui
saluran alat-alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran (Banang), Badan
Musyawarah (Bamus), dan komisi-komisi.
Selain aktif di
kegiatan rutin kedewanan, Arif juga menyarankan agar Aleg tidak hanya fokus di
DPRD, tapi juga aktif menjalin komunikasi dengan dinas-dinas agar dalam
memberikan evaluasi nantinya lebih obyektif. (Misr)
0 komentar:
Posting Komentar