Home » , , » Serahkan Kewenangan Pendidikan Menengah ke Pemprov, Dewan Harapkan Komitmen Layanan

Serahkan Kewenangan Pendidikan Menengah ke Pemprov, Dewan Harapkan Komitmen Layanan

Written By Admin on Kamis, 31 Maret 2016 | 05.18



PKSTangsel—Pemerintahan Pronvinsi, khususnya Dinas Pendidikan Banten, sedang melakukan prosesi persiapan pelimpahan wewenang pendidikan sekolah menengah lanjutan.

Upaya ini merupakan bagian yang diamanatkan oleh Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan urusan pengelolaan pendidikan menengah, dimana terdapat aturan mengenai pelimpahan kewenangan pendidikan tingkat menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi.

Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 120 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepada setiap daerah harus memperhatikan Personal, Pendanaan, Prasarana, Daerah (P3D), batas waktu kelengkapan administrasi pelimpahan wewenang itu ditetapkan berlangsung hingga 31 Maret 2016. Selanjutnya, paling lambat tanggal 2 Oktober 2016 harus sudah diserah terimakan pelimpahan itu.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang Selatan, Sri Lintang Rosi Aryani mengatakan, karena tuntutan peraturan perundang-undangan, kebijakan tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah atas yang diserahkan ke Pemprov tak bisa dianulir.

Lintang melihat urusan pendidikan tingkat menengah itu membutuhkan pengelolaan yang serius dan perhatian yang besar karena menyangkut aset bangsa berupa sumber daya manusia. Jika kewenangan pengelolaannya dari kabupaten dan kota seluruhnya sekaligus diserahkan ke Pemprov Banten, dia khawatir pengelolaannya tidak optimal. “Apa Pemprov mampu mengelolanya di seluruh daerah di Provinsi Banten, ini yang menjadi pertanyaan kritis kami,” ujarnya.

Selain itu, menurut Lintang, Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany, sebagaimana janji kampanye dan visi misinya dalam periode keduanya ini, sudah berkomitmen membebaskan biaya pendidikan hingga sekolah menengah tingkat atas. “Jika diserahkan ke Pemprov Banten, apa nantinya bisa gratis mereka yang belajar di bangku SMA atau SMK negeri?” tanyanya.

Meskipun demikian, Lintang menggarisbawahi jika di sisi lain ada kelebihan atau keuntungannya kalaupun kewenangan pendidikan tersebut dikelola oleh Pemprov. Yakni, segala perangkat dan penunjang pendidikannya ditanggung oleh Pemprov seperti infrastruktur, SDM tenaga pendidik, serta kurikulumnya, sehingga bujet yang semestinya diperuntukkan ke sana, bisa dialihkan ke penguatan pengelolaan pendidikan setingkat SD dan SMP di Kota Tangsel.

Namun, ada juga kendala atau masalah yang bakal timbul ketika kewenangan itu diserahkan sepenuhnya ke Pemprov. “Banyak guru dan pegawai honorer lainnya yang bakal bermasalah pembayaran honornya. Sebab, data tenaga honorer itu belum terverifikasi semuanya dengan baik,” katanya, seraya menambahkan masih banyaknya guru honorer yang sudah mengabdi selama delapan tahun atau lebih.

Karena mengandung sisi plus dan minus itu, Lintang berharap ada komitmen yang jelas dari Pemprov Banten untuk meningkatkan layanan pendidikan tingkat menengah atas ini. Sebab, katanya, di bidang lainnya saja seperti kesehatan dan sosial kemasyarakatan, Pemprov masih dihadapkan pada masalah yang pelik. Apalagi ditambah dengan pengelolaan di bidang pendidikan ini. (Misr)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL