Home » , » Siti Chadijah: Peredaran Miras di Tangsel Harus Dihentikan

Siti Chadijah: Peredaran Miras di Tangsel Harus Dihentikan

Written By Admin on Sabtu, 24 Januari 2015 | 00.33

Kabartangsel - Pesta minuman keras (miras) berujung maut di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Bahkan, DPRD mengusulkan peredaran miras di Tangsel harus dihentikan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Siti Chadijah mengatakan kasus pesta miras di Ciputat Timur merupakan imbas longgarnya peraturan. Maka itu, penerapan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Perijinan Usaha Perdagangan dan Industri harus mulai disosialisasikan.

“Sangat disayangkan. Seharusnya ini tidak terjadi. Miras memang sangat berbahaya dan merusak kelangsungan generasi muda kita. Peredarannya harus dihentikan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa STT Ganesha Yayasan Nusantara bernama Rahman Marsaoli (19) dan Aftar Lateng (19) tewas usai pesta miras di kosan mereka, Jalan Semanggi, Cempaka Putih, Ciputat Timur. Sementara korban lain, Rian Maloko (17) sekarat akibat menenggak minuman yang sama.”Kita sudah periksa, benar ada pesta minuman keras. Kita juga sita tujuh botol kosong bekas miras dan bekas bungkusan makanan dari kontrakan korban,” kata Kapolsek Metro Ciputat, Komisaris Burhanudin. (br/kt)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL