Kabartangsel - Pesta minuman keras (miras) berujung
maut di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Bahkan,
DPRD mengusulkan peredaran miras di Tangsel harus dihentikan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Siti
Chadijah mengatakan kasus pesta miras di Ciputat Timur merupakan imbas
longgarnya peraturan. Maka itu, penerapan Perda No 4 Tahun 2014 tentang
Perijinan Usaha Perdagangan dan Industri harus mulai disosialisasikan.
“Sangat disayangkan. Seharusnya ini
tidak terjadi. Miras memang sangat berbahaya dan merusak kelangsungan
generasi muda kita. Peredarannya harus dihentikan,” kata politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa
STT Ganesha Yayasan Nusantara bernama Rahman Marsaoli (19) dan Aftar
Lateng (19) tewas usai pesta miras di kosan mereka, Jalan Semanggi,
Cempaka Putih, Ciputat Timur. Sementara korban lain, Rian Maloko (17)
sekarat akibat menenggak minuman yang sama.”Kita sudah periksa, benar
ada pesta minuman keras. Kita juga sita tujuh botol kosong bekas miras
dan bekas bungkusan makanan dari kontrakan korban,” kata Kapolsek Metro
Ciputat, Komisaris Burhanudin. (br/kt)
0 komentar:
Posting Komentar