Home » , , » Biaya Pengurusan IMB Masjid Gratis, Fraksi PKS Advokasi Masjid Se-Tangsel

Biaya Pengurusan IMB Masjid Gratis, Fraksi PKS Advokasi Masjid Se-Tangsel

Written By Admin on Minggu, 24 Januari 2016 | 00.13

Siti Chadjah, Ketua Fraksi PKS Tangsel memberikan  advokasi tentang IMB Masjid Musholla

PKSTangsel - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengadvokasi masjid-masjid di Kota Tangsel menyusul kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang menggratiskan retribusi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat ibadah.

Siti Chadijah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sudah digratiskan oleh Pemkot Tangsel. Karena itu, Fraksi PKS akan mengadvokasi informasi baik ini ke seluruh pengurus masjid di Tangsel agar segera mengurus IMB.

“Bentuknya dengan mensosialisasikan ke pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) bagaimana cara mengurus IMB masjid dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel ini, Rabu (5/8/2015).

Untuk mendukung program ini, Fraksi PKS DPRD Tangsel juga akan membuat flyer yang berisi penjelasan dan persyaratan membuat IMB Masjid. Nantinya, flyer tersebut akan dibagikan ke pengurus DKM se Tangsel.

“Kita buat sederhana dulu, bahwa kita akan buat flyer sebagai alat sosialisasi, harapannya membuka kesadaran masyarakat selanjutnya melaksanakan tertib administrasi,” katanya.

Chadijah mengungkapkan, untuk mengantipasi di kemudian hari, sebaiknya pengurus DKM memanfaatkan kesempatan baik ini untuk segera mengurus IMB masjid atau mushola, menurutnya dengan sudah mengantongi IMB, lahan masjid bisa terbebas dari gugatan.

“Mengingat, di Tangsel sering terjadi gugatan wakaf tanah dari seorang keluarga yang telah mewakafkan tanahnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pernah menyampaikan dalam acara silaturahim lintas agama di Aula MAN Insan Cendikia di kawasan Serpong bulan lalu (11/6) bahwa Pemkot Tangsel sudah membebaskan biaya IMB tempat ibadah. Namun, dalam mengurus segala persyaratan administrasi perizinannya, Airin meminta agar masyarakat yang hendak mengurus pendirian rumah ibadah terlebih dahulu harus menyiapkannya sendiri.
Berikut persyaratan membuat IMB Masjid di Kota Tangerang Selatan:
  1. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus sesuai Bab IV pasal 14.
  2. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan sesuai Bab III Pasal 4.
Berdasarkan poin di atas berikut persyaratan mengurus IMB masjid/ mushola diantaranya:
  1. Surat Pemanfaatan Tanah Fasos-Fasum dari bagian Aset Pemerintah Kota Tangsel.
  2. Rekomendasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Tangsel.
  3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kota Tangsel.
Selain itu ada beberapa hal yang perlu siapkan sebelum mengurus IMB, diantaranya adalah:
  1. Formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Foto copy KTP owner.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah.
  4. Foto copy pembayaran dan pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), gambar IMB, dan gambar arsitektur rumah.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. PKS Kota Tangerang Selatan
Proudly powered by HUMAS_PKS_TANGSEL