Skip to content

PKS Tangsel Lindungi Pembimbing UPA dengan BPJS Ketenagakerjaan Gratis

TANGERANG SELATAN — DPD PKS Kota Tangerang Selatan mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi para pembimbing UPA (Unit Pembinaan Anggota) sebagai bentuk perhatian kepada para pejuang dakwah di tingkat akar rumput.

Program tersebut diumumkan dalam Puncak Milad ke-24 PKS Tangsel, Minggu (18/5), yang ditandai dengan penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Ketua DPD PKS Tangsel, Dr. H. Mustopa, M.A., kepada Ketua BKAP PKS Tangsel Ustaz Umar Shohuddin, Lc., dan Ustazah Irma.

Dalam keterangannya, Mustopa menyebut hingga saat ini sekitar 80 pembimbing UPA tingkat utama, madya, dan dewasa di Kota Tangerang Selatan telah aktif mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini sudah aktif sekitar 80 BPJS Ketenagakerjaan untuk para pembimbing UPA se-Kota Tangerang Selatan,” ujar Mustopa.

Ia menjelaskan jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring proses pendataan yang sedang dilakukan oleh DPD PKS Tangsel. Saat ini, kata dia, sekitar 130 pembimbing telah mengisi pendataan awal melalui formulir yang disiapkan panitia.

Menurut Mustopa, program tersebut bukan hanya sebatas pendaftaran administrasi, tetapi iuran BPJS Ketenagakerjaannya juga dibayarkan langsung oleh DPD PKS Tangsel selama masa kepengurusan berjalan.

“Bukan cuma didaftarkan, tapi kami bayarkan sebagai wujud perhatian dan kasih sayang kepada para pejuang dakwah,” katanya.

Ke depan, PKS Tangsel menargetkan program perlindungan tersebut dapat diperluas tidak hanya bagi pembimbing UPA, tetapi juga pembina serta seluruh pengurus PKS di berbagai tingkatan di Kota Tangerang Selatan.

Mustopa berharap program tersebut dapat memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi kader-kader yang selama ini aktif membina masyarakat.

“Insyaallah setelah pembimbing selesai, berikutnya pembina dan seluruh pengurus se-Kota Tangerang Selatan juga akan kita data,” ujarnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi para penerima manfaat.