Sabtu, 23 Januari 2016

Airin-Ben Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Tangsel

Airin-Ben Dinyatakan Menang Oleh MK
Okezone.com - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari lawan politiknya di Pilkada Tangsel 2015.

"Menetapkan pasangan nomor urut 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan nomor SK 02/kpts/kpu-KotaTangsel-015.436901/I/2016," kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan, Jumat (22/1/2016).

Adapun jumlah perolehan yang ditetapkan KPU, Airin memperoleh 305.322 suara atau 59,62 persen dari jumlah suara sah. Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo, ketika ditanya kapan pasangan ini akan dilantik, menjelaskan belum tahu.

"Belum tahu kapan akan dilantik, karena menunggu informasi dan keputusan dari Kemendagri. Bagaimana mekanisme dan teknis pelantikannya," ujar Supadmo.
(fid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar